Syarat Pernikahan Dalam Agama Islam
Pernikahan adalah bersatunya
dua insan menjadi sepasang suami istri melalui proses yang sah atau resmi. Tujusn
dari pernikahan adalah untuk menyatukan dua lawan jenis (laki-laki dan
perempuan) yang memiliki rasa kasih sayang dan cinta untuk membangun suatu
keluarga yang sakinah mawaddah dan rahmah. Untuk itu, pernikahan adalah proses
sakral dan bukan sebuah permainan belaka. Islam menempatkan pernikahan pun
sebagai penyempurna agama, yaitu merupakan setengah bagian dari dien (agama). Syarat
pernikahan yang pertama adalah.

aprilia and dio
Memilih Pasangan atau Jodoh
Dalam pernikahan hal yang
paling utam dan harus dipersiapkan adalah jodoh atau calon pasangan. Mencari
jodoh dalam islam tentu tidak boleh sembarangan. Pasangan yang dipilih tentunya
adalah seseorang yang nantinya akan
bersama sama mengarungi bahtera rumah tangga, menyesuaikan visi dan misi
keluarga, serta tentunya dengan pondasi agama. Untuk itu, muslim yang hendak
menikah disyaratkan oleh Allah dalam ajaran islam untuk memilih jodoh yang
sesuai.
Melakukan Peminangan (Khitbah) Atau Pelamaran
Dalam agama islam Peminangan
(Khitbah) berarti proses pelamaran antara pihak laki-laki pada pihak perempuan.
Perempuan pun bisa meminang atau melamar lelaki. Khitbah dalam islam artinya
hanyalah sebuah proses pengantar untuk memastikan apakah pihak yang dilamar
bersedia untuk dinikahi dan apakah pihak keluarga bisa menerima (terutama wali,
karena wali lah yang akan menikahkan nantinya). Bukan berarti ketika proses
khitbah selesai, kedua belah pihak sepakat untuk melangsungkan pernikahan maka
sama dengan keduanya sudah sah sebagai sepasang suami istri, atau sudah halal
dalam pergaulan.
Melakukan Prosesi Akad Nikah
Dalam pernikahan akad nikah
adalah proses inti dari sebuah pernikahan. Akad Nikah secara umum berarti
melangsungkan kesepakatan, janji, untuk menjadi sepasang suami istri dan
melangsungkan bahtera rumah tangga dalam ikatan suci. Untuk melangsungkan
prosesi akad nikah, maka tidak boleh dilakukan sembarangan. Hal ini tentunya bertujuan
untuk melindungi satu sama lain, agar tidak ada pihak yang dirugikan, dipaksa,
atau diingkari setelah terjadinya pernikahan.
Dalam melangsungkan prosesi akad
nikah maka terdapat rukun nikah, sebagai syarat-syarat dalam akad nikah yang
harus dipenuhi adanya (wajib). Jika hal-hal atau pihak ini tidak ada, maka akad
nikah tidak dapat dilangsungkan jikalaupun pernikahan tetap dilangsungkan maka
statusnya pernikahan tersebut tidak sah.
Ada Wali Nikah
Dalam pernikahan Wali nikah
khususnya diperuntukkan pada calon pengantin perempuan. Wali nikah perempuan
adalah ayahnya, sedangkan jika ayah sudah tidak ada maka digantikan pihak dari
keluarga lainnya. Pada dasarnya ayah yang bertanggungjawab untuk menafkahi
putrinya, setelah menikah maka tanggung jawab tersebut berganti kepada suaminya
kelak. Untuk itu perlu kiranya memperhatikan syarat wali nikah. Jika wali nikah
tidak ada maka batal atau tidak sah lah pernikahan tersebut. Untuk itu, peran
wali sangatlah penting bagi sebuah pernikahan.
Pemberian Mahar dalam Pernikahan
Dalam pernikahan Mahar
menjadi syarat sah juga untuk dilangsungkannya pernikahan. Dalam agama Islam
mahar menjadi sebuah simbol dan arti bahwa wanita calon istrinya perlu
dihormati dan dimuliakan. Selain itu, mahar pun menjadi tanda bahwa calon suami
benar-benar serius untuk menikahi dan dibuktikan dengan adanya tanda dari mahar
tersebut. Tentunya ciri wanita yang baik untuk dinikahi menurut islam bukanlah
menilai calon suaminya hanya dari mahar, melainkan dari kesungguhan, niat
menikah yang tulus, akhlak, dan tanggung jawab membina rumah tangga.
Persoalan mahar dalam
pernikahan islam tidak pernah membatasi atau menentukan jumlah mahar dan
bentuknya. Pada intinya tergantung kemampuan dan kesepakatan saja, untuk itu
perlu adanya diskusi. Karena adanya mahar dalam pernikahan bukanlah tujuan
utama. Tujuan utama pernikahan dikembalikan kepada tujuan adannya bahtera rumah
tangga, yang sesuai dengan tujuan membangun rumah tangga dalam islam, menuju
sakinah mawaddah dan rahmah, yang menjunjung tinggi keimanan, ketaatan pada
Allah, dan akhlak yang mulia.
Itulah syarat-syarat sebuah
pernikahan dalam Islam. Tentunya syarat pernikahan ini harus dipenuhi
seluruhnya. Jika salah satu tidak dipenuhi, maka gugur atau tidak sah lah
pernikahan tersebut. Namun hal yang terpenting adalah “bagaimana
pasangan suami istri merangkai rumah tangganya dengan cara menjaga keharmonisan
rumah tangga menurut islam, untuk selamat, bahagia di dunia dan akhirat kelak
degan keluarga yang sakinah mawaddah warohmah”
No comments:
Post a Comment