Friday, June 29, 2018

Syarat Pernikahan Dalam Agama Islam


Syarat Pernikahan Dalam Agama Islam
Pernikahan adalah bersatunya dua insan menjadi sepasang suami istri melalui proses yang sah atau resmi. Tujusn dari pernikahan adalah untuk menyatukan dua lawan jenis (laki-laki dan perempuan) yang memiliki rasa kasih sayang dan cinta untuk membangun suatu keluarga yang sakinah mawaddah dan rahmah. Untuk itu, pernikahan adalah proses sakral dan bukan sebuah permainan belaka. Islam menempatkan pernikahan pun sebagai penyempurna agama, yaitu merupakan setengah bagian dari dien (agama). Syarat pernikahan yang pertama adalah.
Hasil gambar untuk married aprilia dan dio

aprilia and dio


Memilih Pasangan atau Jodoh
Dalam pernikahan hal yang paling utam dan harus dipersiapkan adalah jodoh atau calon pasangan. Mencari jodoh dalam islam tentu tidak boleh sembarangan. Pasangan yang dipilih tentunya adalah seseorang  yang nantinya akan bersama sama mengarungi bahtera rumah tangga, menyesuaikan visi dan misi keluarga, serta tentunya dengan pondasi agama. Untuk itu, muslim yang hendak menikah disyaratkan oleh Allah dalam ajaran islam untuk memilih jodoh yang sesuai.

Melakukan Peminangan (Khitbah) Atau Pelamaran
Dalam agama islam Peminangan (Khitbah) berarti proses pelamaran antara pihak laki-laki pada pihak perempuan. Perempuan pun bisa meminang atau melamar lelaki. Khitbah dalam islam artinya hanyalah sebuah proses pengantar untuk memastikan apakah pihak yang dilamar bersedia untuk dinikahi dan apakah pihak keluarga bisa menerima (terutama wali, karena wali lah yang akan menikahkan nantinya). Bukan berarti ketika proses khitbah selesai, kedua belah pihak sepakat untuk melangsungkan pernikahan maka sama dengan keduanya sudah sah sebagai sepasang suami istri, atau sudah halal dalam pergaulan.


Melakukan Prosesi Akad Nikah
Dalam pernikahan akad nikah adalah proses inti dari sebuah pernikahan. Akad Nikah secara umum berarti melangsungkan kesepakatan, janji, untuk menjadi sepasang suami istri dan melangsungkan bahtera rumah tangga dalam ikatan suci. Untuk melangsungkan prosesi akad nikah, maka tidak boleh dilakukan sembarangan. Hal ini tentunya bertujuan untuk melindungi satu sama lain, agar tidak ada pihak yang dirugikan, dipaksa, atau diingkari setelah terjadinya pernikahan.
Dalam melangsungkan prosesi akad nikah maka terdapat rukun nikah, sebagai syarat-syarat dalam akad nikah yang harus dipenuhi adanya (wajib). Jika hal-hal atau pihak ini tidak ada, maka akad nikah tidak dapat dilangsungkan jikalaupun pernikahan tetap dilangsungkan maka statusnya pernikahan tersebut tidak sah.

Ada Wali Nikah
Dalam pernikahan Wali nikah khususnya diperuntukkan pada calon pengantin perempuan. Wali nikah perempuan adalah ayahnya, sedangkan jika ayah sudah tidak ada maka digantikan pihak dari keluarga lainnya. Pada dasarnya ayah yang bertanggungjawab untuk menafkahi putrinya, setelah menikah maka tanggung jawab tersebut berganti kepada suaminya kelak. Untuk itu perlu kiranya memperhatikan syarat wali nikah. Jika wali nikah tidak ada maka batal atau tidak sah lah pernikahan tersebut. Untuk itu, peran wali sangatlah penting bagi sebuah pernikahan.

Pemberian Mahar dalam Pernikahan
Dalam pernikahan Mahar menjadi syarat sah juga untuk dilangsungkannya pernikahan. Dalam agama Islam mahar menjadi sebuah simbol dan arti bahwa wanita calon istrinya perlu dihormati dan dimuliakan. Selain itu, mahar pun menjadi tanda bahwa calon suami benar-benar serius untuk menikahi dan dibuktikan dengan adanya tanda dari mahar tersebut. Tentunya ciri wanita yang baik untuk dinikahi menurut islam bukanlah menilai calon suaminya hanya dari mahar, melainkan dari kesungguhan, niat menikah yang tulus, akhlak, dan tanggung jawab membina rumah tangga.
Persoalan mahar dalam pernikahan islam tidak pernah membatasi atau menentukan jumlah mahar dan bentuknya. Pada intinya tergantung kemampuan dan kesepakatan saja, untuk itu perlu adanya diskusi. Karena adanya mahar dalam pernikahan bukanlah tujuan utama. Tujuan utama pernikahan dikembalikan kepada tujuan adannya bahtera rumah tangga, yang sesuai dengan tujuan membangun rumah tangga dalam islam, menuju sakinah mawaddah dan rahmah, yang menjunjung tinggi keimanan, ketaatan pada Allah, dan akhlak yang mulia.

Itulah syarat-syarat sebuah pernikahan dalam Islam. Tentunya syarat pernikahan ini harus dipenuhi seluruhnya. Jika salah satu tidak dipenuhi, maka gugur atau tidak sah lah pernikahan tersebut. Namun hal yang terpenting  adalah “bagaimana pasangan suami istri merangkai rumah tangganya dengan cara menjaga keharmonisan rumah tangga menurut islam, untuk selamat, bahagia di dunia dan akhirat kelak degan keluarga yang sakinah mawaddah warohmah”

No comments:

Post a Comment